Pacta Sun Servanda
Pacta Sunt Servanda merupakan asas atau prinsip dasar dalam sistem Hukum Sipil, yang dalam perkembangannya diadopsi kedalam hukum internasional.Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa latin yang berarti bahwa "janji harus ditepati".Pacta Sunt Servanda(agreements must be kept) menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar Hukum Internasional karenatermaktub dalam Konvensi Wina (Vienna Convention on the Laws of Treaties) tanggal 23 Mei 1969 pasal 26 yang menyatakan bahwa "every treaty in force isbinding upon the parties to it and must be performed by them in good faith" (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik).Pacta Sunt Servandadisebut juga sebagai asas kepastian hukum yang berkaitan dengan akibat perjanjian. AsasPacta Sunt Servandamenyatakan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yangdibuat oleh para pihak. Hans Kelsen menyatakan bahwaPacta Sunt Servandamerupakan norma dasar (grundnorm) (Kelsen, 2006 : 520).Pacta Sunt Servandapertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil prinsip-prinsip hukum alam atau hukum kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).Menurut Grotius, asasPacta Sunt Servandaini timbul dari premis bahwa kontrak terjadi secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan, yaitu:1.Sifat kesederhanaan bahwa seseorang harus berkejasama dan berinteraksi dengan orang lain, yang berarti orang ini harus saling mempercayai yang pada gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaan2.Hak milik yang dapat dialihkan dimana apabila seseorang individu memilik hakuntuk melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk mencegahnya melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak.Pada dasarnya asas ini berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan diantara individu, yang mengandung makna bahwa:
*.Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.*
Mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi (Purwanto, 2009 : 162).Menurut pendapat Aziz T. Saliba, asasPacta Sunt Servandamerupakan sakralisasi atas suatu perjanjian (sanctity of contracts). Titik fokus dari hukum perjanjian adalah kebebasan berkontrak atau yang dikenal dengan prinsip otonomi, yang berarti bahwa dengan memperhatikan batas hukumyang tepat orang dapat mengadakan perjanjian apa saja sesuai dengan kehendaknya, dan apabila mereka telah memutuskan untuk membuat perjanjian, mereka terikat denganperjanjian tersebut (Purwanto, 2009 : 162).Perwujudan asasPacta Sunt Servandadalam Hukum Nasional Indonesia terdapatdalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa:1.Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.2.Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.Kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.AsasPacta Sunt Servandajuga memiliki dasar religi dalam Hukum Islam yakni dalam Al-Qur'an yang pada intinya menyerupada manusia untuk menepati janji terhadap Tuhannya dan terhadap sesamanya."Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatangternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (Q.S. Al-Mā'idah 5 :1)
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pastidiminta pertanggungan jawabnya." (Q.S. Al-Isrā' 17 : 34)
Comments
Post a Comment