Kasus Rawa Gede Karawang
kasus rawa gede karawang(analisis kasus)
Keluarga korban pembantaian Rawagede mengajukan gugatan kepada pemerintah Belanda. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Distrik The Hague pada Rabu 9 Desember 2009, tepat 62 tahun peringatan Rawagede, yang kini bernama Desa Balongsari, Rawamerta , Karawang. Letaknya diantara Karawang Dan Bekasi. Seperti dimuat dilaman Earth Times, kuasa hukum penggugat, Liesbeth Zegveld mengatakan keluarga korban juga meminta Pemerintah Belanda mengakui kekejaman yang mereka lakukan di Rawagede. Mereka juga menuntut kompensasi.
Pada 9 desember 1947, di hari nahas itu, pasukan kolonial Belanda dengan dalih mencari gerombolan pengacau memasuki Desa Rawagede. Berdasarkan hasil Investigasi pada 1969, pasukan kolonial membunuh 150 penduduk desa laki-laki. Namun, Versi saksi mata dan yayasan komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) delapan korban. Pembantaian itu menewaskan 430 penduduk pria Rawagede.
Pembantaian Rawagede diyakini merupakan tindakan paling kejam, paling brutal, dan paling berdarah yang dilakukan Belanda dalam kurun waktu 1945 sampai 1949. Namun, di Belanda selama beberapa dekade, pembantaian Rawagede hanya dianggap konsekuensi dari aksi polisi yang mengejar para pengacau.
Pemerintah Belanda, melalui Menteri Luar Negeri, Maxime Verhagen menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi Rawagede. Namun, pemerintah Belanda secara resmi tak pernah meminta maaf pada keluarga korban dan menawarkan kompensasi.
Dikisahkan, pasca Pembantaian Rawagede, hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanitadan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara islam, yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian di urung tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium sampai berhari-hari.
Tahun 1969 atas desakan parlemen Belanda, Pemerintah Belanda menbentuk tim untuk meneliti kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara-tentara Kerajaan Belanda antara tahun 1945 – 1950. Dalam laporan itu, dinyatakan 150 orang tewas di Rawagede. Namun, mayor yang. bertanggung jawab atas pembantaian tersebut, demi kepentingan yang lebih tinggi, tidak dituntut ke pengadilan militer.
Analisis berita atau kasus :
Tindakan yang dilakukan Tentara-Tentara Belanda sungguh kejam, mereka pun tidak merasa bersalah atau pun meminta maaf kepada Indonesia terutama kepada keluarga korban yang telah mereka bunuh secara sadis dan tanpa peri kemanusiaan. Saya setuju dengan apa yang telah dilakukan keluarga korban, pemerintah Belanda harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan yang telah mereka lakukan. Pembantaian Rawagede ini merupakan salah satu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), setiap manusia mempunyai hak untuk hidup, Seseorang tidak berhak untuk menghakimi atau mengakhiri hidup orang lain. Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan Hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan bersifat mutlak. Hukum di Indonesia harus ditegakkan, Pembataian Rawagede yang dilakukan Belanda merupakan tindakan kriminal dan harus diselesaikan secara tuntas. pemerintah Indonesia harus turut serta membantu keluarga korban untuk mendapatkan pertanggung jawaban atas apa yang telah dilakukan Tentara-Tentara Belanda, Pemerintah Indonesia harus menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.
Keluarga korban pembantaian Rawagede mengajukan gugatan kepada pemerintah Belanda. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Distrik The Hague pada Rabu 9 Desember 2009, tepat 62 tahun peringatan Rawagede, yang kini bernama Desa Balongsari, Rawamerta , Karawang. Letaknya diantara Karawang Dan Bekasi. Seperti dimuat dilaman Earth Times, kuasa hukum penggugat, Liesbeth Zegveld mengatakan keluarga korban juga meminta Pemerintah Belanda mengakui kekejaman yang mereka lakukan di Rawagede. Mereka juga menuntut kompensasi.
Pada 9 desember 1947, di hari nahas itu, pasukan kolonial Belanda dengan dalih mencari gerombolan pengacau memasuki Desa Rawagede. Berdasarkan hasil Investigasi pada 1969, pasukan kolonial membunuh 150 penduduk desa laki-laki. Namun, Versi saksi mata dan yayasan komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) delapan korban. Pembantaian itu menewaskan 430 penduduk pria Rawagede.
Pembantaian Rawagede diyakini merupakan tindakan paling kejam, paling brutal, dan paling berdarah yang dilakukan Belanda dalam kurun waktu 1945 sampai 1949. Namun, di Belanda selama beberapa dekade, pembantaian Rawagede hanya dianggap konsekuensi dari aksi polisi yang mengejar para pengacau.
Pemerintah Belanda, melalui Menteri Luar Negeri, Maxime Verhagen menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi Rawagede. Namun, pemerintah Belanda secara resmi tak pernah meminta maaf pada keluarga korban dan menawarkan kompensasi.
Dikisahkan, pasca Pembantaian Rawagede, hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanitadan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara islam, yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian di urung tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium sampai berhari-hari.
Tahun 1969 atas desakan parlemen Belanda, Pemerintah Belanda menbentuk tim untuk meneliti kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara-tentara Kerajaan Belanda antara tahun 1945 – 1950. Dalam laporan itu, dinyatakan 150 orang tewas di Rawagede. Namun, mayor yang. bertanggung jawab atas pembantaian tersebut, demi kepentingan yang lebih tinggi, tidak dituntut ke pengadilan militer.
Analisis berita atau kasus :
Tindakan yang dilakukan Tentara-Tentara Belanda sungguh kejam, mereka pun tidak merasa bersalah atau pun meminta maaf kepada Indonesia terutama kepada keluarga korban yang telah mereka bunuh secara sadis dan tanpa peri kemanusiaan. Saya setuju dengan apa yang telah dilakukan keluarga korban, pemerintah Belanda harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan yang telah mereka lakukan. Pembantaian Rawagede ini merupakan salah satu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), setiap manusia mempunyai hak untuk hidup, Seseorang tidak berhak untuk menghakimi atau mengakhiri hidup orang lain. Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan Hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan bersifat mutlak. Hukum di Indonesia harus ditegakkan, Pembataian Rawagede yang dilakukan Belanda merupakan tindakan kriminal dan harus diselesaikan secara tuntas. pemerintah Indonesia harus turut serta membantu keluarga korban untuk mendapatkan pertanggung jawaban atas apa yang telah dilakukan Tentara-Tentara Belanda, Pemerintah Indonesia harus menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.
Comments
Post a Comment