Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pedofilia Pada Anak
berbicara tentang anak, yaitu anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat yang harus dijaga dan dilindungi seutuhnya.
dari aspek kebangsaan dan kenegaraan pun anak merupakan tunas dan generasi penerus negara dan bangsa, yang memiliki fungsi strategis dalam kerangka menjamin kelangsungan perjuangan bangsa dan negara dimasa yang akan datang. Akan tetapi dalam hal ini masih banyak sebagaian anak yang belum memahami betul apa itu anak. bahkan masih banyak anak yang mengalami kekerasan seksual.
Indonesia salah satu negara dalam keadaan darurat kekerasan seksual pada anak (pedofilia). Pedofilia adalah seseorang yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. dari bahasa yunani yaitu paedo (anak) dan philia (cinta). pedofilia merupakan gangguan ataupun kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadi anak-anak sebagai sasaran dari tindakan itu yang berupa pelanpias nafsu seksual.
tindakan pelecehan seksual ini sangat meresahkan karena yang menjadi korban itu sendiri adalah anak-anak, pelecehan seksual ini menimbulkan trauma psikis yang tidak bisa disembuhkan dalam waktu singkat. dampak tindak kekerasan seksual ini memang berbeda-beda tergantung dari bagaimana perlakukan pelaku terhadap korban. Biasanya para pelaku pedofilia seringkali menandakan ketidak mampuan berhubungan dengan sesama dewasa sehingga mencari anak-anak sebagai pelampiasannya.
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia, sangatlah urgen mengingat masalah hubungan korban dengan penjahat bukanlah masalah baru, walaupun di Indonesia saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun perlindungan hukum yang dimaksud lebih berorientasi pada proses peradilan pidana. Bahwa keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkapkan atau ditemukan. dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak harus memenuhi syarat antara lain, merupakan pengembangan kebenaran, keadila, dan kesejahteraan anak, harus mempunyai landasan filsafat, etika, dan hukum, melaksanakan respon keadilan yang restoratif (bersifat pemulihan), anak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi sesuai situasi dan kondisinya.
Bentuk perlindungan hukum khusus terhadap korban pedofilia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh pemerintah, lembaga-lembaga non pemerintah dan masyarakat kepada anak korban kejahatan seksual termasuk korban pedofilia antara lain :
dari aspek kebangsaan dan kenegaraan pun anak merupakan tunas dan generasi penerus negara dan bangsa, yang memiliki fungsi strategis dalam kerangka menjamin kelangsungan perjuangan bangsa dan negara dimasa yang akan datang. Akan tetapi dalam hal ini masih banyak sebagaian anak yang belum memahami betul apa itu anak. bahkan masih banyak anak yang mengalami kekerasan seksual.
Indonesia salah satu negara dalam keadaan darurat kekerasan seksual pada anak (pedofilia). Pedofilia adalah seseorang yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. dari bahasa yunani yaitu paedo (anak) dan philia (cinta). pedofilia merupakan gangguan ataupun kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadi anak-anak sebagai sasaran dari tindakan itu yang berupa pelanpias nafsu seksual.
tindakan pelecehan seksual ini sangat meresahkan karena yang menjadi korban itu sendiri adalah anak-anak, pelecehan seksual ini menimbulkan trauma psikis yang tidak bisa disembuhkan dalam waktu singkat. dampak tindak kekerasan seksual ini memang berbeda-beda tergantung dari bagaimana perlakukan pelaku terhadap korban. Biasanya para pelaku pedofilia seringkali menandakan ketidak mampuan berhubungan dengan sesama dewasa sehingga mencari anak-anak sebagai pelampiasannya.
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia, sangatlah urgen mengingat masalah hubungan korban dengan penjahat bukanlah masalah baru, walaupun di Indonesia saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun perlindungan hukum yang dimaksud lebih berorientasi pada proses peradilan pidana. Bahwa keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkapkan atau ditemukan. dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak harus memenuhi syarat antara lain, merupakan pengembangan kebenaran, keadila, dan kesejahteraan anak, harus mempunyai landasan filsafat, etika, dan hukum, melaksanakan respon keadilan yang restoratif (bersifat pemulihan), anak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi sesuai situasi dan kondisinya.
Bentuk perlindungan hukum khusus terhadap korban pedofilia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh pemerintah, lembaga-lembaga non pemerintah dan masyarakat kepada anak korban kejahatan seksual termasuk korban pedofilia antara lain :
- Konseling, perlindungan ini pada umumnya diberikan kepada korban sebagai akibat munculnya dampak negatif yang sifatnya psikis dari suatu tindak pidana. pemberian bantuan dalam bentuk konseling sangat cocok diberikan kepada korban kejahatan yang menyisakan trauma berkepanjangan sebagai upaya rehabilitasi, seperti pada kasus-kasus menyangkut kesusuilaan seperti korban pedofilia. kegiatan konseling dan psikoterapi sangat bermanfaat bagi korban untuk mengembalikan kepercayaan dirinya dari kemampuan interpersonalnya. kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga-lembaga lain seperti lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada masalah perlindungan anak dan juga dibantu oleh keluarga korban serta masyarakat luas.
- Pelayana Bantuan Medis, korban pedofilia harus mendapatan pelayanan medis karena selain menderita secara mental korban tindak pidana pedofilia juga menderita fisik, misalnya luka akibat kekerasan seksual yang didalamnya. pelayanan medis yang dimaksud dalam hal ini dapat berupa pemeriksaan kesehatan atau perawatan sampai korban sembuh. dan laporaan tertulis (visum et repertum atau surat keterangan medis) dapat digunakan menjadi alat bukti apabila surat keterangan medis ini di proses secara hukum.
- Bantuan Hukum, yang diberikan dapat berupa advokasi dan pendampingan kepada korban pedofilia. bantuan hukum ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga non pemrintah. perlindungan advokasi yang diberikan kepada anak korban pedofilia dilakukan dngan upaya sosialisasi agar anak korban tindak pidana pedofilia mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada aparat hukum.
Comments
Post a Comment